Daftar 13 Golongan Pelanggan PLN Non Subsidi yang Akan Mengalami Kenaikan Tarif Listrik

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah bakal menaikan tarif listrik 2022, berikut 13 golongan pelanggan PLN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah bakal menaikan tarif listrik untuk golongan tarif PLN non subsidi pada Juli 2022 mendatang.

Artikel berikut memuat daftar 13 golongan pelanggan PLN non Subsidi yang bakal dikenakan kenaikan tarif listrik tersebut.

Dari 13 golongan tersebut meliputi listrik golongan rumah tangga, industri besar, pemerintah, dan sebagainya.

Untuk lebih lenghkapnya simak ulasannya berikut ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif listrik untuk golongan tarif PLN non-subsidi pada Juli 2022 mendatang.

Jadwal Kenaikan Tarif Listrik di Tahun 2022 Bakal Segera Dimulai? Bagaimana Jika Masih Pandemi

Saat ini, terdapat 13 golongan pelanggan PLN non subsidi  yang dikenakan kenaikan tarif. 

Golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus.

Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:

- Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

- Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

- Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

- Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

- Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

PLN UP3 Pontianak Berikan Pemahaman Soal Masalah Listrik Pada Warga Teluk Pakedai 2 Kubu Raya

Tarif listrik non-subsidi saat ini

Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi.

Halaman
123

Berita Terkini