Info Stimulus

Layak Dapat Bantuan PBI Kesehatan, Lengkapi Berkas dan Daftar Sesuatu Caranya !

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar / Tribunpontianak.co.id / sid
Prosedur daftar peserta bpjs kesehatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah bantuan disiapkan pemerintah untuk masyarakat miskin dan kurang mampu.

Bantua ini bertujuan untuk kesejahteraan sosial di segala bidang, diantara melalui bantuan kesehatan yaitu PBI.

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) hanya ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Seluruh data penerima PBI merupakan data yang sudah terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sejumlah bantuan berbasis pada data DTKS menjadi syarat penerima bansos.

Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.

Bansos Desember Cek dtks.kemensos.go.id Bantuan BPNT, PBI hingga PKH Tahap 4

Peserta Penerima PBI-JK

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved