TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengambil sikap dan tindakan terkait melonjaknya harga minyak goreng di Tanah Air beberapa waktu belakangan ini.
Minyak goreng di Indonesia tercatat hingga mencapai harga Rp22-24 ribu perliternya.
Melonjaknya harga minyak goreng tersebut tentu membuat ibu rumah tangga berteriak, karena harus mengeluarkan uang lebih dalam keperluan dapur.
Melihat tingginya harga minyak goreng dipasaran, pemerintah akhirnya memberikan intervensi pasar.
Sejak Rabu 19 Januari 2022 kemarin, harha minyak goreng turun menjadi Rp 14.000 liter.
• Minyak Goreng Subsidi Tidak Ada di Pasar Sekadau. Pedagang: Stok di Agen Kosong
Harga minyak goreng hari ini Rp 14.000 per liter berlaku di ritel modern.
Bagaimana jika ada ritel modern yang nekat menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp 14.000 per liter?
Sanksi menjual minyak goreng lebih dari Rp 14.000
Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Kemendag akan menindak tegas jika ada peritel modern yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi menegaskan ada sanksi jika ritel moderen menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.
Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.
• Harga Minyak Goreng di Kapuas Hulu Masih Berkisar Rp 20 Ribu Hingga 24 Ribu Perliter
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.