Pemkab Sambas Terancam Teguran dari Mendagri dan Sanksi Pemotongan DAU

Penulis: Anggita Putri
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan usai melantik 550 Pejabat Fungsional sekaligus pengambilan sumpah dan janji jabatan di Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat, di Halaman Kantor Gubernur Kalbar,Jumat 31 Desember 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan melantik 539 Pejabat Fungsional sekaligus pengambilan sumpah dan janji jabatan di Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat, di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jumat 31 Desember 2021.

Pemerintah Provinsi yang disetujui untuk disetarakan sebanyak 804 jabatan yang terdiri dari jabatan administrator (Eselon 3) sebanyak 12 jabatan dan pengawas (Eselon 4) sebanyak 792 jabatan.

Kemudian yang dilantik hari ini sebanyak 539 jabatan, terdiri dari administrator (Eselon 3) sebanyak 12 pejabat dan pengawas (Eselon 4) sebanyak 527 pejabat.

Pelantikan tersebut merupakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Hasil Monev Mandiri KI Kalbar Ombudsman dan Dewan Pendidikan Kalbar Masuk Zona Kuning Tahun 2021

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat Ani Sofian mengatakan bahwa hari ini merupakan hari terakhir pelantikan pejabat fungsional sesuai intstruksi pusat yang harus diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah Se-Indonesia.

Ia mengatakan apabila instruksi atas pelantikan pejabat fungsional tersebut tidak dilakukan paling lambat hari ini.

Maka akan mendapat teguran Mendagri dan Sanksi Dana Alokasi Umum (DAU) akan dipotong.

Lanjutnya mengatakan bahwa pada pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Kalbar, serupa dengan pesan Wagub Ria bahwa PNS yang telah dilantik hal yang paling utama harus dimaklumi.

Karena kebijakan tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk menciptakan pelayanan birokrasi yang semakin baik, profesional , berkualitas dan semakin lincah dan cepat.

“Kita tetap harus bersemangat untuk melaksanakan pekerjaan, karena tunjangan jabatan dan TPP masih sama besarnya dengan yang diterima ketika masih menjabat pada jabatan struktural,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 31 Desember 2021.

Dari 14 Kabupaten Kota Se-Kalbar hanya tersisa Kabupaten Sambas yang belum melakukan Pelantikan Pejabat Fungsional.

Dimana dikatakannya bahwa hari ini adalah hari terkahir batas waktu pelantikan sesuai instruksi Kemendagri.

“Jadi harus dilantik paling lambat hari ini, kalau tidak DAU nya dipotong dan ditegur Mendagri. Intiny sudah tidak ada alasan, mereka harus dilantik hari ini juga,” pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkini