Cara Pecah KK karena Pernikahan ! Cek Juga Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru untuk Keperluan Lain

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu keluarga atau KK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Keluarga atau KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

KK adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Manfaat Punya KKS Bisa Dicairkan Setiap Bulannya, Penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera dan Cara Cek

Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Tidak ditampik, perubahan kondisi bisa memaksa beberapa anggota keluarga harus memecah kartu keluarga.

Biasanya ini terjadi jika ada anggota keluarga yang sudah menikah dan ingin memecah KK untuk keperluan mengurus BPJS Kesehatan, mengurus perbankan atau mengurus administrasi lainnya. 

Pemecahan KK dalam satu alamat yang sama sangat mungkin dilakukan juga ketika ada anggota keluarga yang sudah menikah.

Proses penerbitan kartu keluarga baru sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Nih, Cara Ubah Nama KK yang Salah ! Apa Syarat Mengubah Nama Kartu Keluarga di Kantor Disdukcapil ?

Cara mengurus pecah KK bisa dilakukan secara online, namun harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Satu diantara instansi yang mengadakan pelayanan online KK adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan dokumen kependudukan, bisa mendaftar pada ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari Jumat pukul 14.00 sampai dengan kuota antrian habis.

Halaman
123

Berita Terkini