Poin Penting Aturan Naik Pesawat saat Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

- Syarat-syarat di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Aturan Baru Penumpang Naik Pesawat Periode Libur Natal dan Tahun Baru Sesuai Surat Edaran Pemerintah

Syarat naik pesawat sebelum 24 Desember 2021

Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan (JDIH Kemenhub), syarat naik pesawat sebelum periode Nataru masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021.

Adapun SE itu sudah berlaku sejak 3 November 2021 hingga informasi lebih lanjut.

Namun dalam situs JDIH Kemenhub, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin, belum ada SE Kemenhub terbaru yang mengatur perjalanan udara.

Jika menilik isi SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, syarat penerbangan yang berlaku saat ini sama dengan syarat yang akan efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

(*)

Berita Terkini