Aturan Naik Pesawat Setelah PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, penumpang pesawat dan kapal laut yang memasuki wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) bisa menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, aturan itu mulai berlaku pada Senin 6 Desember 2021.

Harisson menegaskan, setiap penumpang pesawat dan kapal laut, harus sudah menerima vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

“Perubahan kebijakan ini atas dasar penurunan kasus harian Covid-19 di Kalbar dan nasional,” terang Harisson.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Ini Syarat Naik Pesawat yang Berlaku"

Berita Terkini