Aturan Naik Pesawat Setelah PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah tak jadi memperlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, keputusan untuk membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru dibuat berdasarkan asesmen vaksinasi di Indonesia, khususnya wilayah Jawa-Bali.

Capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua.

Baca juga: Bungkus Sabu Pakai Uang Kertas 2 Ribu, Wanita 39 Tahun di Pontianak Diamankan Polisi

Menurut Luhut, vaksinasi ini penting untuk membentuk antibodi masyarakat terhadap Covid-19.

Dengan tingginya angka vaksinasi tersebut, Luhut yakin bahwa antibodi sebagian besar masyarakat Indonesia sudah bagus.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut, Selasa 7 Desember 2021.

Lalu bagaimana dengan aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru tersebut setelah dibatalkannya penerapan PPKM Level 3?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk pada

Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

Baca juga: Kondisi Haji Lulung Terkini di Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita

Surat itu ditetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 29 November 2021 lalu.

"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Syarat dan aturan naik pesawat saat Nataru

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali (termasuk Jakarta) wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Daftar 10 Kampus Terbaik di Indonesia ! Bisa untuk Tujuan SNMPTN 2021

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, penumpang pesawat dan kapal laut yang memasuki wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) bisa menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, aturan itu mulai berlaku pada Senin 6 Desember 2021.

Harisson menegaskan, setiap penumpang pesawat dan kapal laut, harus sudah menerima vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

“Perubahan kebijakan ini atas dasar penurunan kasus harian Covid-19 di Kalbar dan nasional,” terang Harisson.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Ini Syarat Naik Pesawat yang Berlaku"

Berita Terkini