Aturan Gaji Buruh Terbaru Tahun 2022 dari Menaker Ida Fauziyah Sesuai UU Cipta Kerja dan Putusan MK

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buruh.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengaturan Upah atau Gaji Buruh maupun Pekerja Terbaru tahun 2022 diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurutnya, dengan pernyataan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan ini sebagaimana dengan yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

“Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Kamis 2 Desember 2021.

Heboh Perseteruan MPR dengan Sri Mulyani Soal Anggaran, Berapa Gaji Pimpinan MPR RI Terbaru?

Ida mengatakan bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan.

Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.

Ia kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021.

“Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegas Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah.

UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Update Gaji PNS Terbaru - Beda Tanggal Cair Gaji Pokok dan Tunjangan yang Bikin ASN Lebih Istimewa

Dalam pelaksanaannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Selanjutnya, dalam penetapan UMK, Gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP.

Jika syarat tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

Halaman
12

Berita Terkini