Update Gaji PNS Terbaru - Beda Tanggal Cair Gaji Pokok dan Tunjangan yang Bikin ASN Lebih Istimewa

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru sesuai peraturan pemerintah baik terkait gaji pokok, tunjangan hingga besaran dan tanggal pencairannya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru sesuai peraturan pemerintah baik terkait gaji pokok, tunjangan hingga besaran dan tanggal pencairannya.

Seorang PNS setiap bulan tak hanya menerima Gaji pokok, tapi juga menerima sejumlah tunjangan.

Selain gaji bulanan, PNS akan mendapatkan pensiunan setiap bulan saat purnabakti atau memasuki masa pensiun.

Besaran gaji setiap bulan jadi daya tarik masyarakat untuk menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Rekor Gaji Paling Tinggi Tahun 2021 - PNS dan ASN atau Malah Pekerja Swasta?

Sesuai PP tersebut, gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.

Berikut gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved