Update Gaji PNS Terbaru - Beda Tanggal Cair Gaji Pokok dan Tunjangan yang Bikin ASN Lebih Istimewa
Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru sesuai peraturan pemerintah baik terkait gaji pokok, tunjangan hingga besaran dan tanggal pencairannya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru sesuai peraturan pemerintah baik terkait gaji pokok, tunjangan hingga besaran dan tanggal pencairannya.
Seorang PNS setiap bulan tak hanya menerima Gaji pokok, tapi juga menerima sejumlah tunjangan.
Selain gaji bulanan, PNS akan mendapatkan pensiunan setiap bulan saat purnabakti atau memasuki masa pensiun.
Besaran gaji setiap bulan jadi daya tarik masyarakat untuk menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
• Rekor Gaji Paling Tinggi Tahun 2021 - PNS dan ASN atau Malah Pekerja Swasta?
Sesuai PP tersebut, gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).
Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.
Berikut gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV 2021:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600