Aturan Cuti PNS dan Karyawan Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri Nomor 62

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aturan Cuti PNS jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki Natal dan Tahun baru 2022, pemerintah mengeluarkan aturan larangan cuti bagi ASN atau PNS, Polri, TNI dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.

Aturan ini bagian dari kebijakan pemerintah di tengah pandemi yang masih melanda.

Seperti diketahuai aturan ini dikeluarkan sebagai lanjutan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir 2021 dan awal 2022.

PPKM Level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pengumuman CPNS Terbaru Lengkap Syarat Ujian dan Tahapan SKB ASN 2021

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu 17 November 2021, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.

Muhadjir menambahkan, kebijakan itu dilakukan untuk memperketat mobilitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menyusul rencana tersebut, Kemendagri pun mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tertanggal 22 November 2021.

Dalam Inmendagri yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota itu, membahas aturan larangan cuti bagi para pekerja yang tertulis di poin g.

Berikut isi aturan larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta dalam Inmendagri 62 Tahun 2021:

Selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 melakukan:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Selain larangan cuti, larangan mudik juga diberlakukan selama periode Nataru.

Pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri pun akan dilakukan.

Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2021 dari BKN, Simak Syarat Ketentuan hingga Tata Tertib yang Berlaku

Berikut bunyi aturan lengkapnya pada poin e:

Halaman
123

Berita Terkini