Aturan Cuti PNS dan Karyawan Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri Nomor 62

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aturan Cuti PNS jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022.

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Cuti ASN hingga Karyawan Swasta selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Berita Terkini