TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah daerah sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Nantinya, seusai penetapan UMP, maka pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
Provinsi yang sudah menetapkan UMP, misalnya, DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4.452.724.
Selain itu, UMP 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Kemudian, UMP Sumatera Selatan 2022 sebesar Rp 3.144.446.
Lalu, UMP Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp 3.310.723, UMP Sulawesi Selatan 2022 adalah Rp 3.165.876, dan UMP Sulawesi Barat 2022 Rp 2.678.863.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Daftar 26 Provinsi yang Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Indonesia
Lantas, apa perbedaan UMP dan UMK?
Apa itu upah minimum
Sebelum lebih jauh mengenal UMP dan UMK, ada baiknya untuk memahami tentang apa itu upah minimum.
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dihimpun dari akun Instagram resmi Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
• UMP Kalbar Tahun 2022 Naik, Ini Penjelasan Kadis Nakertran Kalbar Drs H Manto
Adapun dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.