UMP Kalbar Tahun 2022 Naik, Ini Penjelasan Kadis Nakertran Kalbar Drs H Manto

Dikatakan Manto, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, oleh karenanya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto, mengatakan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2022 sebesar Rp. 2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021.

"Pada tahun 2022 nanti ada kenaikan UMP sebesar Rp. 34.629,54 atau 1,44 persen dibanding UMP Kalbar Tahun 2021 (Rp.2.399.698,65)," jelas Manto kepada Tribun, Sabtu 20 November 2021.

Untuk itu, Manto menjelaskan beberapa hal penting terkait hal tersebut.

Dikatakan Manto, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, oleh karenanya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Gubernur hanya menetapkan UMP/UMK dan tidak boleh lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral serta dalam menentukan besaran UMP Kalbar Tahun 2022 dihitung dengan mengacu pada rumusan formula penyesuaian upah minimum.

"Data terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tidak lagi mengacu pada data nasional namun mengacu pada data masing-masing provinsi sebagaimana yang telah disampaikan BPS pada Kementerian Ketenagakerjaan RI seperti data pertumbuhan ekonomi, inflasi, angka rata-rata konsumsi rumah tangga dan angka anggota rumah tangga yang bekerja," terangnya.

Gerakan Sedekah Berkah Masjid Syuhada Mempawah Berbagi Berkah Bersama Yatim Piatu

Lanjut kata Manto, berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/IX/2021 tanggal 9 November 2021 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022 diperoleh untuk provinsi Kalbar : data pertumbuhan ekonomi 3,07 persen (PDRB TW IV + Kuartal I, II dan III 2021), inflasi 2,01 persen (September 2020 s/d September 2021) angka rata-rata konsumsi perkapita 3,83 dan angka rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja 1,42.

"Kenaikan UMP Kalbar Tahun 2022 sebesar 1,44 persen ini masih di atas rata-rata nasional kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar 1,09 persen sebagaimana yang telah disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional," katanya.

"UMP Kalbar Tahun 2022 sebesar Rp.2.434.327,56 berada di atas batas bawah upah (Rp.1.568.490,19) dan garis kemiskinan kalbar (Rp.483.454) dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan upah minimum sebagaimana diamanatkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," terangnya lagi.

Manto juga mengatakan, Dewan pengupahan Provinsi Kalbar beranggotakan unsur pemerintah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha dan akademisi, pada saat melakukan rapat penyesuaian upah minimum tahun 2022 pada tanggal 12 November 2021 telah berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/IX/2021.

Selanjutnya kata Manto, UMP Tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022 terkait dengan UMK Tahun 2022, akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021.

Dengan ketentuan Perhitungan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota harus mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/IX/2021.

"Dalam perhitungan UMK, angka pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan adalah angka pertumbuhan ekonomi atau inflasi Provinsi Kalimantan Barat," katanya.

Kata Manto, besaran UMK yang direkomendasi Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar harus lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan Gubernur.

"Jika dalam perhitungan UMK didapatkan besaran UMK Tahun 2022 lebih kecil dari UMK tahun berjalan (2021) maka Bupati/Walikota merekomendasikan kepada Gubernur untuk menetapkan besaran UMK Tahun 2021 menjadi UMK Tahun 2022," katanya.

"Perusahaan yang telah telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021," tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved