TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah diumumkan.
Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham tersebut tertuang dalam surat nomor SEK-KP.02.01-740.
Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.
Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021.
Termasuk jadwal tes kesamaptaan Kemenkumham bagi lulusan SLTA/SMA.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 ! Cek Link https://pengumuman.kemenkumham.go.id Disini
Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021:
1. Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.
Maksud dari kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman yaitu:
- Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)
- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)
Iklan untuk Anda: Ratusan orang berbaris untuk menerima jam tangan replika rolex - diskon 90%
Advertisement by
- Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021
- Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.
- Kode "DIS" adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
• Cara Melihat Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Tahap 2 di Https://sscasn.bkn.go.id Login 2021
2. Pelaksanaan SKB