Aturan PPKM Level 3 Terbaru Berlaku Mulai 24 Desember 2021 ! Sampai Kapan PPKM Natal dan Tahun Baru?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Petugas memeriksa kendaraan di Tol Kalikangkung.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu 17 November 2021.

Pemerintah Indonesia berupaya mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Dia mengatakan kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

Inmendagri terbaru yang dikeluarkan saat ini adalah Inmendagri 60/2021.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Apa itu PPKM Level 3 ? PPKM Level 3 Seluruh Indonesia ! Sampai Kapan PPKM 24 Desember 2021 Berlaku ?

 

Ketentuan PPKM level 3 Jawa dan Bali

1. Pembelajaran tatap muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  • PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

SIAP - Siap Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021

2. Kegiatan jual beli

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.

Sementara itu untuk untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Halaman
123

Berita Terkini