SIAP - Siap Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Antisipasi datangnya ancaman gelombang ke 3 lonjakan covid-19 pemerintah melakuan sejumlah upaya.
Diantaranya dengan akan menerapkannya kebijakan PPKM Level 3 di se-Indonesia pada momen Natal dan Tahun Baru.
Peberlakuan kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlangsung selama sepekan mulai dari 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Dalam penerapannya seluruh kebijakan yang terdapat dalam PPKM Level 3 akan diberlakukan.
Kebijakan PPKM Level 3 ini merupakan penyeragaman dari peraturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Sebab, Natal dan Tahun Baru dimungkinkan terjadinya mobilitas yang tinggi di masyarakat sehingga perlu adanya pembatasan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta masyarakat Indonesi harus bersiap.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu 17 November 2021, dikutip dari siaran pers.
• Apa itu PPKM Level 3 ? PPKM Level 3 Seluruh Indonesia ! Sampai Kapan PPKM 24 Desember 2021 Berlaku ?
Artinya kata Muhadjir dalam penerapannya akan ada larangan sejumlah kegiatan dalam pelaksanaan perayaan hari Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.