Simpan Sabu di Lantai Dapur, Residivis Pengedar Narkoba di Pontianak Diringkus Polisi

Penulis: Ferryanto
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas Kepolisian.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak meringkus seorang residivis berinisial AN (37) yang merupakan pengedar narkoba di Kota Pontianak.

AN (37) diringkusnya dirumahnya yang berada di Jl. Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara,Selasa 9 November 2021.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H menerangkan bahwa tersangka adalah seorang residivis pada kasus yang sama dan pernah ditangkap pada tahun 2016.

"Tersangka ini menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali", terang Kasat Reserse Narkoba Joko.

Warga Sungai Beliung Pontianak Barat Pasrah Tiap Tahun Selalu Rasakan Banjir Rob Sungai Kapuas

Dengan disaksikan ketua RT setempat, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai dapur belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka AN ketika akan ditangkap. 

"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam saku belakang celana yang digunakannya, dan berdasarkan hasil interogasi singkat tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya untuk dijual kembali", tambah Joko.

Personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota menyita beberapa barang bukti antara lain, 5 (lima)  plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, uang Tunai Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", tutup Kasat Narkoba Joko. (*)

Update Informasi Seputar Kota Pontianak

Berita Terkini