Cara Beli E-meterai di pos.e-meterai.co.id Login dan Cara Pembubuhan Meterai Eletronik pada Dokumen

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi E-Meterai.

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apa pun

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang, berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang UU Bea Meterai menyatakan dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai atau pajak atas dokumen.

Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti objek, tarif, dan saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai

(*)

Berita Terkini