- Angka dan tulisan yang menunjukkan traif
- Frasa "Meterai Elektronik"
- Gambar garuda pancasila
Meterai elektronik (ist)
Tarif Meterai
Bea Meterai dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.
Objek Bea Meterai
Terdapat objek bea meterai sebagai berikut.
Bea Meterai dikenakan atas:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen yang bersifat perdata meliputi:
1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, surat lainnya yang sejenis, dan rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya