Cara Mencetak KK dan Akta Kelahiran Tanpa Harus ke Kantor Disdukcapil

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Keluarga.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ternyata, akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian dan lainnya bisa dicetak sendiri.

Tentunya, apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut. 

Kendati hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen kependudukan tetap memiliki kekuatan hukum.

Dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

KTP Hilang Bagaimana Mengurusnya ? Apa Syarat Mengurus KTP Hilang ?

Cara cetak KK dan akta kelahiran di rumah

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi tersebut.

Zudan mengatakan, masyarakat yang berkeinginan mencetak dokumen kependudukan sendiri dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Setelah itu, pihak Dukcapil akan mengirimkan data tersebut melalui alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan.

“Bisa (mencetak dokumen kependudukan sendiri), jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke kantor setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat e-mail,” kata Zudan saat dihubungi Rabu 6 Oktober 2021.

“Dari dinas dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp (yang didaftarkan),” lanjut dia. Zudan menegaskan, data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli. “Nanti kalau dicetak sendiri oleh penduduk, semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli. Penduduk sepanjang memerlukan bisa cetak sendiri, bebas, semuanya asli,” jelas dia. 

Penjelasan Kemendagri Soal NPWP yang Dihapus & Diganti KTP ! Mengapa NIK Gantikan NPWP ?

Bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri?

Masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Melansir situs indonesia.go.id, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.

Hal itu sebab terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.

Halaman
123

Berita Terkini