Penjelasan Kemendagri Soal NPWP yang Dihapus & Diganti KTP ! Mengapa NIK Gantikan NPWP ?
Zudan membenarkan rencana penghapusan NPWP dan menggantinya dengan NIK....................................................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terkait soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memberi tanggapan.
Selain itu, pengamat perpajakan juga memberi respons atas rencana pemerintah ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia berencana menghapus NPWP.
Sebagai gantinya, NIK akan difungsikan sebagai NPWP.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Ketahui Alasan Sri Mulyani Ubah NIK Jadi NPWP ! Mengapa NIK KTP Jadi NPWP ?
Berikut rangkuman terkait rencana NIK sekaligus berfungsi sebagai NPWP:
1. Penjelasan Kemendagri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan terkait rencana NIK menjadi NPWP.
Zudan membenarkan rencana penghapusan NPWP dan menggantinya dengan NIK.
"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa 5 Oktober 2021.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)
Rencana menjadikan NIK sebagai NPWP tersebut merupakan bagian dari era satu data yang selama ini didorong oleh Kemendagri.
Saat ini, sejumlah program di kementerian/lembaga lain juga sudah dilakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.
Ia mencontohkan dalam program bansos, data Kemensos dicocokkan dengan data Kemendagri.