KTP Hilang Bagaimana Mengurusnya ? Apa Syarat Mengurus KTP Hilang ?
Mungkin itu adalah satu diantara pertanyaan yang muncul ketika kita mengalami peristiwa tidak diinginkan, seperti hilangnya KTP.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk atau disingkat KTP adalah satu diantara penanda identitas bagi Warga Negara Indonesia ( WNI).
Di dalam E-KTP atau KTP elektronik dicantumkan NIK yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain.
Diantaranya, membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP), serta daftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Penjelasan Kemendagri Soal NPWP yang Dihapus & Diganti KTP ! Mengapa NIK Gantikan NPWP ?
Jika KTP hilang harus bagaimana ?
Mungkin itu adalah satu diantara pertanyaan yang muncul ketika kita mengalami peristiwa tidak diinginkan, seperti hilangnya KTP.
Masih banyak yang belum paham bagaimana mengurusnya jika hal ini sampai terjadi.
Bahkan, sejumlah orang diantaranya akan panik.
Tetapi tenang saja, Tribunners. Jika mengalami kejadian seperti itu, maka hal yang perlu kamu lakukan adalah melakukan pembuatan e-KTP baru di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili KTP.
Namun, sebelum mengurus ulang, kamu harus membuat surat kehilangan e-KTP di kantor polisi sesuai domisili anda.
Surat kehilangan e-KTP menjadi satu diantara dokumen pendukung untuk membuat KTP baru.
Berikut ini syarat dokumen yang harus dibawa saat mengurus KTP hilang atau rusak :
• Syarat Mendaftarkan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan di ereg.pajak.go.id/login
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.