TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah meresmikan pasukan Komcad (Komponen Cadangan) sebanyak 3.103 personel.
Mereka juga dipersenjatai dan memiliki seragam layaknya prajut TNI.
Komcad sendiri merupakan pasukan dari warga sipil yang memiliki pelatihan cukup singkat berfungsi untuk membantu tugas utama TNI jika diperlukan.
Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.
Komcad ini sendiri juga mendapat pelatihan kemampuan selama 3 bulan dan tiap tahunnya selama 12 hari.
Saat ini sedang ramai terkait adanya pertanyaan di FAQ situs Kemhan seperti dikutip Jumat 8 Okotber 2021 dari netizen.
Terkait jika penolakan panggilan dari pemerintah kepada masyarakat untuk menjadi anggota Komcad terancam pidana.
• Apa Itu Komcad yang Baru Ditetapkan Jokowi? Berapa Gaji Komcad dan Bagaimana Cara Mendaftar Komcad?
Berikut kutipan pertanyaan kepada Kemhan
"Setiap anggota masyarakat yang tidak memenuhi panggilan untuk menjadi Komponen Cadangan terancam hukuman pidana, yang tentunya menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk menolak atas dasar keyakinannya) dalam Norma HAM Internasional, Jelaskan!" bunyi pertanyaan tersebut.
Kemhan menjawab dengan menjelaskan norma HAM internasional yang amat menjunjung tinggi HAM.
Ditegaskan bahwa program Komcad bersifat sukarela tanpa paksaan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
"Norma HAM Internasional sangat menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia, dalam UU PSDN penerimaan Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela tanpa ada paksaan, dalam pembentukan Komponen Cadangan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan HAM," kata Kemhan.
Anggota Komcad pertama diperuntukkan bagi kalangan mahasiswa, PNS, dan pegawai BUMN/BUMS, serta pembina muda Pramuka.
Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.
Komcad juga disebutkan bukan program wajib militer, melainkan bersifat sukarela. Di mana penggunaan komponen cadangan hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.