Lebih lanjut Jules mengimbau masyarakat agar melaporkan ketika ada kejadian seperti ini.
Kepada wanita yang tak mampu melunasi biaya persalinan, Jules mengingatkan adanya bantuan dari pemerintah yang bisa digunakan.
“Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu,"
"Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan," ujar Kabid Humas.
Sementara Kombes Pol Gani menjelaskan, tersangka bukanlah bidan atau tenaga kesehatan.
Tersangka bekerja secara mandiri.
"Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta," tegas Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
[Update Berita Video Tribunpontianak]