TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang keempat periode 2013--2015.
Pria kelahiran 21 Juni 1962 ini diketahui pernah menjadi satu diantara pengurus Partai Bulan Bintang.
Setelah tidak menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Hamdan menjadi konsultan hukum dan pengajar di beberapa perguruan tinggi.
Ia juga mendapat amanah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam dan juga dipercaya sebagai Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI).
Didalam polemik Partai Demokrat, Hamda Zoelva ditunjuk Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi kuasa hukum dalam menghadapi judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum empat anggota Demokrat yang dipecat dan memohon judicial review yakni Yusril Ihza Mahendra berseloroh menanggapi penunjukkan Hamdan Zoelva.
• Evi : Jangan Ganggu Demokrat yang Serius Bantu Rakyat
"Ini jeruk makan jeruk," kata Yusril, dalam keterangannya, Kamis 7 Oktober 2021.
Jeruk makan jeruk yang dimaksud Yusril adalah penyelesaian masalah dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kubu yang sama.
Sehingga, kata dia, hasilnya bisa obyektif bisa subyektif.
Seperti diketahui, Yusril hingga kini masih menjadi Ketua Umum PBB.
Sementara Hamdan aktif dalam kepemimpinan PBB sejak berdiri sampai saat dia dilantik menjadi hakim MK.
Hamdan pernah menjadi staf khusus Yusril ketika menjadi Mensesneg.
Yusril pula yang menjadi co-promotor ketika Hamdan mengambil gelar Doktor di UNPAD.
• Pengamat HTN Untan Nilai Persoalan AD/ART Partai Demokrat Semestinya Tidak Dibawa ke Mahkamah Agung
Yusril menilai Hamdan adalah orang profesional dan obyektiif.
Pikirannya jernih dan jauh dari sikap emosional.