"Mungkin di masyarakat dikenal istilah nikah siri, tapi KUA tidak mengenal adanya nikah siri," tandas Madari.
Madari menambahkan, KUA pasti selalu mengecek setiap dokumen pendaftaran pernikahan yang diserahkan.
"Kalau semua sudah sesuai, maka itu diproses," ujarnya.
Kemudian soal ijab kabul dua kali, menurut Madari semua itu kembali lagi pada Lesti dan sang suami.
"Menurut saya itu tergantung yang bersangkutan, itu 'kan kebutuhan dokumen," pungkas Madari. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Desak Lesti Kejora, Rizky Billar dan Pihak TV Minta Maaf, Mila Machmudah Buka Pintu Damai