Cara Menggunakan Meterai Elektronik Rp 10 Ribu! Apa Perbedaan Meterai Elektronik dan Meterai Tempel?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bentuk e-meterai Rp 10.000 yang sudah beredar dan resmi berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi panduan bagi yang kerap bertanya mengenai bagaimana cara menggunakan e-meterai atau beli e-meterai di mana.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Tangkapan layar laman e-meterai atau meterai elektronik. (e-meterai)

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Sementara itu, terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perum Peruri melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dengan Meterai Tempel, Ini Cara Menggunakan e-Meterai Rp 10.000"

(*)

Berita Terkini