TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara, Effian Noer menerangkan, terkait alur data-data pemilih saat ini yang telah didapat dan direkap.
Effian mengatakan, untuk pemutakhiran data pemilih baru itu berpatokan pada DP4 yang kewenangan data tersebut ada pada Disdukcapil itu sendiri.
"Memang KPU dalam memutakhirkan data pemilih itu kalau pemilih baru, berpatokan kepada DP4 itu yang kewenangan Disdukcapil," kata Effian, Kamis 30 September 2021.
Lebih lanjut, Dirinya menerangkan untuk data-data penduduk baik itu penduduk yang masuk, keluar maupun rekam kartu tanda penduduk (KTP) serta data ganda itu ada pada Disdukcapil.
• Sekretaris KPU Kabupaten Kayong Utara Beberkan Tupoksi
"Jadi penduduk masuk, penduduk keluar, rekam KTP itu data kita ke Dukcapil. Kemudian, kalau ada data ganda itu ke Disdukcapil," tambahnya.
Dari persoalan data meninggal, Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara mengungkapkan pihaknya masuk dari berbagai sumber-sumber yang ada secara valid.
"Kalau persoalan data meninggal, kita masuk dari diberbagai sumber," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)