Pengertian Infak, Rukun, Syarat dan Hukumnya

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tulisan infak.

Infak haram berarti hukumnya haram untuk mengeluarkannya seperti:

(1) Infaknya orang non muslim untuk menghalangi syiar Islam

(2) Infak bukan karena Allah

Rukun Infak

Infak harus memenuhi rukun-rukun tertentu yaitu sebagai berikut:

a. Pemberi infak (munfik)

b. Penerima infak (munfik lahu)

c. Barang yang di infakkan

d. Penyerahan (ijab qabul)

Syarat Infak

a. Syarat infak untuk munfik

1) Orang yang memiliki harta berlebih.

2) Ikhlas karena Allah Swt.

3) Tidak menyebut-nyebut infak yang telah diberikan.

4) Tidak menyakiti orang yang menerimanya.

b. Syarat barang yang diinfakan

1) Harta yang boleh ditasarufkan(dibelanjakan).

2) Terpilih.

3) Harta yang diperjualbelikan.

4) Orang yang sah pemiliknya.

5) Sah menerimanya.

6) Tanpa adanya pengganti.

Sumber: Buku Fiqh Kelas 5 MI

Berita Terkini