Pengertian Infak, Rukun, Syarat dan Hukumnya

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tulisan infak.

(2) Membayar mahar pengantin

(3) Menafkahi istri

(4) Menafkahi istri yang di talak dan masih dalam waktu iddah

b. Infak sunah

Infak sunah berarti hukumnya sunah untuk mengeluarkannya seperti:

(1) Infak untuk perjuangan di jalan Allah

(2) Infak untuk kepentingan umum

(3) Infak untuk menolong musibah

(4) Dan lain-lain

c. Infak mubah

Infak mubah berarti hukumnya mubah untuk mengeluarkannya seperti:

(1) Hadiah

(2) Hibah

(3) Dan lain-lain

d. Infak Haram 

Halaman
123

Berita Terkini