(2) Membayar mahar pengantin
(3) Menafkahi istri
(4) Menafkahi istri yang di talak dan masih dalam waktu iddah
b. Infak sunah
Infak sunah berarti hukumnya sunah untuk mengeluarkannya seperti:
(1) Infak untuk perjuangan di jalan Allah
(2) Infak untuk kepentingan umum
(3) Infak untuk menolong musibah
(4) Dan lain-lain
c. Infak mubah
Infak mubah berarti hukumnya mubah untuk mengeluarkannya seperti:
(1) Hadiah
(2) Hibah
(3) Dan lain-lain
d. Infak Haram