Pengertian Infak, Rukun, Syarat dan Hukumnya

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tulisan infak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Infak adalah kata yang berasal dari bahasa Arab nafaqa yang artinya membelanjakan atau menafkahkan.

Secara istilah syariat Islam, infak adalah menafkahkan atau membelanjakan sebagian harta benda yang dimiliki di jalan yang diridai Allah SWT.

infak adalah perbuatan yang mulia dan diperintahkan oleh Allah SWT.

Dalil tentang infak ada di dalam Al-Qur'an dan Hadis.

Dalam Al-Quran, dalil infak bisa dilihat di ayat 92 surah Ali 'Imran.

Soal UTS PAI Kelas 5 SD dan Kunci Jawaban Ulangan Tengah Semester 1

Dalam Hadis juga disebutkan tentang keutamaan memberi daripada menerima atau tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah:

Dari Abu Hurairah Ra. berkata: Rasulullah Saw.bersabda: Allah ta‟ala berfirman ”Berinfaklah wahai anak adam makaengkau akan di balas”(HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Infak

Hukum memberikan infak Allah Swt. menganjurkan agar yang kita berikan kepada orang lain merupakan sesuatu yang baik.

Disinilah kunci kebaikan dan kualitas iman seseorang.

Untuk mengetahui lebih jelas hukum infak ada baiknya kita pelajari macam-macam hukum infak.

Adapun macam-macam hukum infak sebagai berikut:

Kunci Jawaban UTS Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah

a. Infak wajib

Infak wajib berarti hukumnya wajib untuk mengeluarkannya seperti:

(1) Membayar zakat

Halaman
123

Berita Terkini