TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, 4 di Jawa Bali.
PPKM Jawa Bali diperpanjang pada periode 14-20 September 2021.
Bersamaan dengan keputusan PPKM Jawa Bali diperpanjang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri No 42 Tahun 2021 ini menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September 2021.
Inmendagri No 42 Tahun 2021 ini antara lain mengatur penerapan status PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa Bali.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Aturan Naik Kereta Api Terbaru Mulai Berlaku Selasa 14 September 2021
Dari data Inmendagri No 42 Tahun 2021 itu, terlihat banyak daerah yang kini berstatus PPKM level 2.
Kendati demikian, masyarakat dimbau jangan euforia berlebihan dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Tota Kasus Covid Indonesia 4.170.088 Positif
Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin 13 September 2021 ada tambahan 2.577 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia.
Sehingga total menjadi 4.170.088 kasus positif Covid-19.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 12.474 orang sehingga menjadi sebanyak 3.931.227 orang.
Sedangkan, jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia bertambah 276 orang menjadi sebanyak 139.165 orang.
Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 99.696 kasus.
Jumlah ini turun 10.173 kasus dari sehari sebelumnya.
• Diperbarui Lagi Syarat Naik KRL Mulai Selasa 14 September 2021 Lengkap Aturan Terkini Naik Pesawat