Aturan Naik Kereta Api Terbaru Mulai Berlaku Selasa 14 September 2021
Ada syarat naik kereta api terbaru yang harus dipenuhi oleh masyarakat mulai besok berlaku 14 September 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada syarat naik kereta api terbaru yang harus dipenuhi oleh masyarakat mulai besok berlaku 14 September 2021.
Penuhi beberapa syarat agar perjalanan anda tidak terhambat.
Bagaimana dengan calon penumpang yang tidak bisa vaksin karena kondisi tertentu ?
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan KAI Group memberlakukan kebijakan syarat vaksinasi bagi calon penumpang KA lokal, Commuter, atau perkotaan mulai besok, Selasa (14/9/2021).
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• CARA Mengisi eHAC Sebelum Naik Pesawat di Masa Pandemi, Wajib Dilakukan!
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak berlaku ketika aturan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 berlaku.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal, commuter, atau perkotaan," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Senin 13 September 2021.
Penerapan kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang dimuat dalam Surat Edaran Kemenhub No. 69 Tahun 2021.
• Sudah 145 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia Kasus Covid-19 di Mempawah Sejak 2020
Kondisi Kesehatan Khusus
Joni mengatakan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid (penyakit bawaan) sehingga tidak dapat menerima vaksin Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter.
"Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ujar Joni.
Tidak hanya syarat vaksinasi yang perlu diperhatikan, pelanggan atau calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.
"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api," lanjut dia.
Syarat vaksinasi untuk calon penumpang