TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Komisi II DPRD Kabupaten Mempawah melaksanakan rapat kerja dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak.
Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Mempawah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Selasa 14 September 2021 siang
Raker tersebut juga dalam rangka penyampaian dari Bea dan Cukai yang hendak memiliki kantor di Kabupaten Mempawah.
Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Ria Mulyadi, yang memimpin raker tersebut berharap dengan adanya kantor Bea dan Cukai di Kabupaten Mempawah, dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Mempawah.
• Lakukan Raker Bersama DPRD Mempawah, Bea dan Cukai Sampaikan Siap Berkantor di Mempawah
"Kita sangat mendukung, dan harapan kita dengan adanya kantor Bea dan Cukai di Mempawah nantinya, maka juga mengurangi angka pengangguran di Mempawah," jelasnya.
Lebih lanjut ditempat yang sama, Anggota DPRD Mempawah, Febriadi memberikan saran bahwa pendirian kantor Bea dan Cukai di Mempawah untuk sementara menggunakan bangunan milik Pemerintah Daerah.
"Tentunya kita DPRD sangat mendukung dengan adanya Bea dan Cukai di Mempawah, dan untuk sementara ini kami menyarankan bahwa Bea dan Cukai melakukan komunikasi bersama Pemerintah daerah untuk melakukan peminjaman menggunakan kantor milik daerah," jelasnya.
Hal ini kata Febriadi sudah tertera dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, terkait pinjam pakai barang milik daerah.
"Jadi hal itu kan sudah ada aturannya, jadi kami menyarankan sementara ini Bea dan Cukai melakukan hal tersebut yakni pinjam pakai barang milik daerah," ujarnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)