Aturan Baru Naik Pesawat Hari Ini Lengkap Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Citilink tiba di Bandara Supadio.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat wajib mematuhi aturan yang ditetapkan.

Aturan tersebut berupa surat edaran nomor SE 62 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI untuk menekan laju penularan Covid-19.

Aturan Naik Pesawat

1. Penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan
melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan:

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.

Halaman
1234

Berita Terkini