TAG
Aturan Baru Naik Pesawat
-
Aturan itu menyatakan bahwa anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun tak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.
Senin, 18 April 2022
-
Surat edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Senin, 4 April 2022
-
Aturan baru ini disampaikan Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 7 Maret 2022.
Senin, 7 Maret 2022
-
Dalam instruksi itu dinyatakan, pada periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah mewajibkan penggunaan hasil tes RT-PCR sebagai syarat penerba
Selasa, 19 Oktober 2021
-
Aturan tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI untuk menekan laju penularan Covid-19.
Sabtu, 11 September 2021
-
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Senin, 6 September 2021
-
Dokumen tes negatif polymerase chain reaction atau PCR kini sudah tidak lagi menjadi syarat utama bepergian dengan pesawat terbang.
Kamis, 2 September 2021
-
Pelaku perjalanan di masa PPKM wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kamis, 2 September 2021
-
Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, para pelaku perjalanan harus diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru virus Cov
Rabu, 11 Agustus 2021
-
4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selasa, 1 Juni 2021
-
Tribunners, Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Senin, 29 Maret 2021