Daftar Uang Logam yang Tidak Bisa Lagi Digunakan untuk Transaksi Mulai 30 Agustus 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan ada 5 macam uang logam yang akan ditarik dari peredaran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-  Bank Indonesia (BI) akan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. 

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan ada 5 macam uang logam yang akan ditarik dari peredaran.

Kebijakan ini sudah tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bahwa 20 jenis uang pecahan tersebut akan mulai dicabut terhitung sejak 30 Agustus 2021. 

Ini berarti, 20 pecahan uang tersebut sudah tidak sah sebagai alat pembayaran mulai dari tanggal 30 Agustus 2021. 

Ini Alasan Tidak Boleh Merebus Telur yang Baru Keluar dari Kulkas, Mengapa?

Apa saja 20 jenis uang pecahan yang akan ditarik? Yuk kita simak:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970

Ada 10 pecahan, yang terdiri atas:

- Uang logam Rp200 berbahan perak

- Uang logam Rp250 berbahan perak

- Uang logam Rp500 berbahan perak

- Uang logam Rp750 berbahan perak

- Uang logam Rp1.000 berbahan perak

- Uang logam Rp2.000 berbahan emas

- Uang logam Rp5.000 berbahan emas

- Uang logam Rp10.000 berbahan emas

- Uang logam Rp20.000 berbahan emas

- Uang logam Rp25.000 berbahan emas

10 pecahan uang ini dikeluarkan ketika hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-25. 

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974

Ada 3 pecahan yang terdiri atas:

- Uang logam Rp2.000 berbahan perak

- Uang logam Rp5.000 berbahan perak

- Uang logam Rp100.000 berbahan emas

Pengeluaran uang khusus seri cagar alam ini bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF).

Uang jenis ini dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana untuk pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya. 

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987

Terdiri dari 2 pecahan, yaitu:

- Uang logam Rp10.000 berbahan perak

- Uang logam Rp200.000 berbahan emas

Uang jenis ini dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya. 

Pengeluaran uang ini merupakan bentuk kerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) sekaligus memperingati 25 tahun berdirinya WWF.

4. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990

Terdiri dari 2 pecahan, yaitu:

- Uang logam Rp10.000 berbahan perak

- Uang logam Rp200.000 berbahan emas

Kala itu, uang pecahan tersebut dikeluarkan dalam rangka menghimpun dana kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan anak-anak di seluruh dunia.

Pengeluaran uang ini sekaligus memperingati 70 tahun berdirinya Save The Children Fund.

5. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan'45 Tahun Emisi 1990

Terdiri dari 3 pecahan, yaitu:

- Uang logam Rp125.000 berbahan emas

- Uang logam Rp250.000 berbahan emas

- Uang logam Rp750.000 berbahan emas

Uang jenis ini dikeluarkan dalam rangka memperingati 45 tahun perjuangan angkatan '45. 

Ini merupakan bentuk kerja sama dari Bank Indonesia dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45.

Nah, itulah 20 uang logam yang sudah tidak bisa digunakan untuk pembayaran sah, ya, teman-teman. (*)

Berita Terkini