- Download aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang sama saat Anda daftar di website.
- Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
- Kemudian, cek NPWP Anda. Bila muncul identitas Anda secara lengkap, maka NPWP Anda aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.
Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengatasi hal ini.
4. Kantor Pajak
Apabila Anda memiliki banyak waktu dan ingin segera menangani masalah pengecekan NPWP, Anda bisa memiliki untuk langsung datang ke Kantor Pajak terdekat maupun yang sesuai dengan domisili KTP Anda.
Syarat yang perlu Anda penuhi hanya KTP sesuai dengan data di NPWP Anda.
Namun, berbeda dengan pengecekan NPWP badan/perusahaan. Anda harus membawa akta perusahaan atau instansi serta surat kuasa bila Anda bukanlah direktur dari perusahaan tersebut. Surat kuasa ini nantinya berguna agar petugas pajak dapat melakukan validasi dan memberikan informasi tentang NPWP badan Anda.
Bila Anda melakukan pengecekan NPWP di Kantor Pajak sebenarnya tidaklah memakan waktu lama. Apabila data sudah lengkap, maka petugas bisa melakukan validasi dengan cepat.
5. Melalui Kring Pajak (1500200)
Kring Pajak (1500200) merupakan hotline resmi perpajakan yang dapat Anda hubungi yang aktif selama 24 jam.
Melalui Kring Pajak, kerahasiaan dan keamanan informasi nasabah akan terjamin.
Para operator Kring Pajak pun cukup ahli di bidang perpajakan sehingga mereka bisa memberikan solusi yang benar untuk setiap permasalahan wajib pajak.
(*)