TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Untuk bisa melakukan transaksi perpajakan, maka dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
NPWP terkadang dilampirkan ketika mengurus berbagai dokumen administrasi disyaratkan untuk melampirkan NPWP.
Misalnya saja, NPWP dibutuhkan ketika mengurus pengajuan KPR, membuat badan usaha, membuka rekening, hingga ketika Anda melamar kerja untuk mencairkan gaji.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Di dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri atas 15 digit angka yang merupakan kode unik.
Dengan kode unik tersebut, maka dijamin data perpajakan seorang wajib pajak tidak akan tertukar dengan wajib pajak lain.
Terkadang kita ingin mengetahui status pajak dan mengecek data NPWP.
• Daftar NPWP Pribadi Online atau Daftar NPWP Perorangan di https://ereg.pajak.go.id/login Mudah Nih !
Termasuk mengecek tanggal NPWP.
Anda bisa melakukan pengecekan NPWP secara berkala loh secara online.
Berikut ini terdapat berbagai cara cek NPWP yang bisa Anda lakukan dikutip dari laman klikpajak.id :
1. Melalui KTP dan KK
KTP digunakan saat membuat NPWP, baik secara offline maupun online.
Pengecekan NPWP menggunakan NIK KTP atau KK ini dapat dilakukan karena data terkait NIK KTP dengan NPWP terhubung.