TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Untuk bisa melakukan transaksi perpajakan, maka dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
NPWP terkadang dilampirkan ketika mengurus berbagai dokumen administrasi disyaratkan untuk melampirkan NPWP.
Misalnya saja, NPWP dibutuhkan ketika mengurus pengajuan KPR, membuat badan usaha, membuka rekening, hingga ketika Anda melamar kerja untuk mencairkan gaji.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Di dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri atas 15 digit angka yang merupakan kode unik.
Dengan kode unik tersebut, maka dijamin data perpajakan seorang wajib pajak tidak akan tertukar dengan wajib pajak lain.
Terkadang kita ingin mengetahui status pajak dan mengecek data NPWP.
• Daftar NPWP Pribadi Online atau Daftar NPWP Perorangan di https://ereg.pajak.go.id/login Mudah Nih !
Termasuk mengecek tanggal NPWP.
Anda bisa melakukan pengecekan NPWP secara berkala loh secara online.
Berikut ini terdapat berbagai cara cek NPWP yang bisa Anda lakukan dikutip dari laman klikpajak.id :
1. Melalui KTP dan KK
KTP digunakan saat membuat NPWP, baik secara offline maupun online.
Pengecekan NPWP menggunakan NIK KTP atau KK ini dapat dilakukan karena data terkait NIK KTP dengan NPWP terhubung.
Berikut cara cek status NPWP melalui KTP dan KK:
- Silahkan masuk ke website: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK KTP dan juga nomor KK
- Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Nantinya, informasi nama wajib pajak akan disamarkan demi keamanan.
Meski NPWP dan NIK KTP terhubung, wajib pajak tidak memiliki akses secara online untuk melihat data tersebut.
Anda bisa mengecek status tanggal NPWP Anda masih aktif atau tidak.
2. Melalui Website Resmi
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
- Jika nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
- Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi.
Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengatasi hal ini.
• Ereg.pajak.go.id Daftar NPWP Online ! Apa Syarat Buat NPWP Online ?
3. Melalui Aplikasi DJP
Berikut ini cara cek NPWP melalui aplikasi :
- Download aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang sama saat Anda daftar di website.
- Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
- Kemudian, cek NPWP Anda. Bila muncul identitas Anda secara lengkap, maka NPWP Anda aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.
Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengatasi hal ini.
4. Kantor Pajak
Apabila Anda memiliki banyak waktu dan ingin segera menangani masalah pengecekan NPWP, Anda bisa memiliki untuk langsung datang ke Kantor Pajak terdekat maupun yang sesuai dengan domisili KTP Anda.
Syarat yang perlu Anda penuhi hanya KTP sesuai dengan data di NPWP Anda.
Namun, berbeda dengan pengecekan NPWP badan/perusahaan. Anda harus membawa akta perusahaan atau instansi serta surat kuasa bila Anda bukanlah direktur dari perusahaan tersebut. Surat kuasa ini nantinya berguna agar petugas pajak dapat melakukan validasi dan memberikan informasi tentang NPWP badan Anda.
Bila Anda melakukan pengecekan NPWP di Kantor Pajak sebenarnya tidaklah memakan waktu lama. Apabila data sudah lengkap, maka petugas bisa melakukan validasi dengan cepat.
5. Melalui Kring Pajak (1500200)
Kring Pajak (1500200) merupakan hotline resmi perpajakan yang dapat Anda hubungi yang aktif selama 24 jam.
Melalui Kring Pajak, kerahasiaan dan keamanan informasi nasabah akan terjamin.
Para operator Kring Pajak pun cukup ahli di bidang perpajakan sehingga mereka bisa memberikan solusi yang benar untuk setiap permasalahan wajib pajak.
(*)