TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PLN memberikan subsidi listrik kepada pelanggan pada September 2021.
Subsidi listrik diberikan sebesar 50 persen, 25 persen dan pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen.
Stimulus PLN tersebut diberikan kepada pelanggan kelompok rumah tangga, sektor bisnis dan sosial.
Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi listrik PLN.
• Cek Status Penerima Subsidi Listrik Login stimulus.pln.co.id Klaim Stimulus PLN Bulan September 2021
Syarat dan Ketentuan
Pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN diberikan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA (R1/TR 450 VA).
Bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA), serta pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
Pada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) segmen reguler (pasca bayar).
Rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis biaya pemakaian dan biaya beban.
Sedangkan untuk segmen prabayarnya diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.
Pada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) segmen reguler, rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% biaya pemakaian dan biaya beban.
Sedangkan untuk segmen prabayarnya diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.
Insentif lainnya, yakni pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).
Ini diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA).
Lalu, pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA), dan pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas).