Ikuti petunjuk dengan menyalin dan mengisi data. Setelah itu kirim.
Informasi calon penerima BSU 2021 segera diketahui.
Syarat Penerima BSU
1. WNI
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. BPJS Ketenagakerjaan Aktif
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Maksimal Gaji Rp 3,5 Juta
Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4, 8 juta.
• ALASAN Mengapa Karyawan Tidak Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 1 Juta & BLT BSU Pekerja Tidak Cair
4. Masuk Wilayah PPKM
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Sektor Tertentu
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa.
Dikecualikan pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.
(*)