TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk mengikuti seleksi tes CPNS di tahun ini, Anda mesti tahu acuan kelulusannya.
Jelang seleksi CPNS 2021, tak ada salahnya jika Anda memperhatikan passing grade tes terlebih dahulu agar tidak gagal saat mencoba.
Tahapan selanjutnya yang harus dilalui para peserta saat ini yakni mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
Durasi waktu pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
• Cek JADWAL Tes SKD CPNS Kemenkumham 2021 di cpns.kemenkumham.go.id, Info Terbaru dari BKN
SKD bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan daftar barang bawaan pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang wajib dan tidak boleh dibawa saat ujian.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Barang yang wajib dibawa saat ujian CPNS 2021 termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.
Demikian juga mengenai benda yang tidak boleh dibawa ke lokasi ujian CPNS dan PPPK 2021, juga tercantum pada lampiran tersebut.
• TRYOUT CPNS 2021 Gratis & Kisi - kisi SKD CPNS 2021, Berikut Kumpulan Soal CPNS pdf
Tata tertib ujian CPNS 2021 Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata tertib ujian CPNS 2021 yang dilaksanakan melalui metode CAT BKN.
“Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Senin 9 Agustus 2021.
Ketentuan tersebut wajib dipatuhi jika ingin mengikuti ujian CAT CPNS 2021, sehingga bisa memaksimalkan peluang lolos.
Pasalnya, terdapat sanksi bagi peserta yang melanggar aturan.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.