Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.
- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
- Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotik dan toko obat
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery
- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
- Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjemaah.
(Update Info PPKM )
(*)