PPKM Level 4 Stop atau Lanjut ? Apa Perbedaan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 yang Diterapkan

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai sedang menunggu keputuan pemerinta terkait apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang atau tidak.

Sebab per 16 Agustus 2021 PPKM level 4 sudah berakhir. 

Belum ada pengumuman dari pemerintah apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak.

Pemerintah hanya mengumumkan hasil yang ditunjukkan dengan nilai positif dari penurunan kasus covid-19 dampak diberlakukannya PPKM.

Khususnya di Jawa-Bali sebagai wilayah yang diberlakukannya PPKM level 4.

Saat ini sebanyak 26 Kabupaten / Kota telah turun ke level 3 dalam penerapan PPKM setelah menunjukkan hasil signifikan.

Bagi yang belum tahun apa sebernanya perbedaan Level 1, 2, 3 dan 4 yang tertung dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Keputusan PPKM Level 4 dari Pemerintah Kapan ? Setelah Angka Penurunan Kasus Covid-19 Diumumkan

Berikut perbedaan level 1, 2, 3 dan 4 dalam penerapan aturan PPKM

PPKM Level 1

Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 1:

- Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin

- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen

- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen

- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00

- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

- Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen

- Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka

- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM level 2

Berikut penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2:

- Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin

- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00

- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00

- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00

- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

- Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen

- Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka

- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM level 3

Berikut aturan yang diterapkan bagi daerah PPKM level 3:

- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)

- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00

- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00

- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00

- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery

- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring

- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM level 4

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)

- Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00

- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00

- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotik dan toko obat

- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery

- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring

- Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjemaah.

(Update Info PPKM )

(*)

Berita Terkini