Penanganan Covid

Seluruh Wilayah Kalbar Terapkan PPKM Level 3, Apa Saja Aturannya?

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aturan PPKM level 3 yang diterapkan di Kalimantan Barat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - 14 Kabupaten Kota di Kalbar masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM Level 3.

Penerapan PPKM Level 3 dimulai sejak hari ini, Selasa 10 Agustus hingga Senin 23 Agustus 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 yang terbit pada hari Senin 9 Agustus 2021.

Dalam instruksi tersebut, Kemendagri juga menyampaikan beberapa ketentuan selama pelaksanaan PPKM Level 3.

Masuk Mal Wajib Punya Sertifikat Vaksin - Aturan Baru PPKM Level 4 sampai 16 Agustus 2021

Berikut ini ketentuan penerapan PPKM Level 3:

- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak
jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

- Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BLT BPJS Cair Pekan Ini! Cek Lokasi dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Terbaru Disini

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, 
utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

JADWAL Terbaru CPNS 2021, Cek Simulasi Cat CPNS 2021 Gratis di sscn.bkn.go.id akun

- Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

Halaman
123

Berita Terkini