Info Stmulus

BLT BPJS Cair Pekan Ini! Cek Lokasi dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Terbaru Disini

Subsidi Gaji BL BPJS sebesar Rp 1 juta dijadwalkan cair mulai pekan ini Agustus 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Subsidi Gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Subsidi Gaji BL BPJS sebesar Rp 1 juta dijadwalkan cair mulai pekan ini Agustus 2021.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan program pemerintah berupa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebesar Rp 1 juta akan diupayakan cair pekan ini.

Untuk peresmian penyaluran bantuan subsidi gaji ini, kabarnya akan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita upayakan minggu ini sudah cair," kata Anwar, Senin 9 Agustus 2021 mengutip Kompas.com.

(Baca Info Bantuan Pemerintah Disini)

Sementara untuk pekerja atau buruh yang tahun lalu tak mendapatkan bantuan subsidi gaji, Kemenaker mengupayakan akan menyalurkannya kembali pada anggaran tahun ini.

Namun, dengan syarat, pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan BSU tahun sebelumnya harus memenuhi kriteria persyaratan tahun ini.

KABAR Kartu Prakerja - Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Tahun 2021

Pada tahun lalu, penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua hanya mencapai 98,91 persen, dengan sasaran pekerja atau buruh yang mendapatkan sebanyak 12,4 juta.

"Bisa dimungkinkan dapat asal memenuhi persyaratan bantuan subsidi upah 2021," ujar Anwar.

Sebanyak 8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.

Artinya, per bulannya mendapatkan Rp 500.000.

Di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan persyaratan pekerja yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut.

Pertama, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja tersebut bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gajinya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved