“Artinya kegiatan kita yang di hulu ini, baik karena adanya pengetatan, PPKM, tracing dan testing, vaksinasi, penegakan prokes ini yang berpengaruh terhadap penurunan kasus dan perbaikan tingkat pengendalian Covid-19 di Kalbar,” jelasnya.
[Update Berita Terkait PPKM Level 4]
11 Instruksi
Gubernur Kalbar, Sutarmidji telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2572/Kesra/2021. Instruksi ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, dan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021. Sesuai Inmendagri Nomor 25 dan 26 Tahun 2021, untuk Pengendalian, Penyebaran Covid-19 PPKM diperpanjang sejak 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Dalam surat intruksi Gubernur Kalbar tersebut memuat sebelas poin yang diinstruksikan kepada Bupati/Walikota Se-Kalbar yang dikeluarkan sejak 26 Juli 2021.
“Maka dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan langkah-langkah cepat, fokus dan terpadu, untuk itu diinstruksikan kepada Bupati/Walikota di Kalbar,” isi surat tersebut.
Adapun 11 poin instruksi tersebut, pertama Wali Kota Pontianak dalam menerapkan PPKM Berpedoman pada intruksi Memdagri Nomor 25 Tahun 2021.
Kedua, Bupati/Walikota selain yang dimaksud dalam Diktum Kesatu, dalam menerapkan PPKM berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021.
Ketiga, penerapan PPKM hendaknya mengacu pada level yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Keempat, Bupati/Walikota Selaku Ketua Satgas Covid-19 beserta Forkompimda hendaknya mengendalikan jajaran pelaksana di lapangan untuk bersikap humanis.
Kelima, Bupati/Walikota dapat menyesuaikan langkah yang diambil dengan situasi dan kondisi setempat sesuai level di tempatnya. Keenam, Satgas Covid 19 Provinsi dan Kabupaten/kota dapat melakukan percepatan Vaksinasi kepada masyarakat dengan menambah titik-titik lokasi vaksinasi dan jumlah penerima vaksin.
Ketujuh, Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota harus menjaga dan mengendaiikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan Covid-19 Provinsi Kalbar.
Kedelapan, memastikan penderita Cauid-l9 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan.
Sembilan, bagi penderita Covid-19 dengan CT rendah/bergejala ringan harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah Kabupaten/kota maupun provinsi.
Sepuluh, untuk ha1-hal mendesak, kabupaten/kota dapat menyiapkan Rumah Sakit Lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri. Sebelas, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.