Jika kasus Covid-19 terus menurun dan di rumah sakit tidak lagi terjadi antrean, Edi mengatakan, pelaku usaha akan diberi kelonggaran lagi seperti 50 persen untuk pengunjung dari kapasitas yang ada.
• PPKM Mikro, Bupati Sambas Minta Masyarakat Patuhi Prokes
"Tanpa kerja sama pelaku usaha. Ini akan berat, tanpa dukungan semua pihak enggak selesai-selesai. Maka diharapkan agar memaklumi saja dan saya yakin dengan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 ini adalah salah satu solusi untuk pelaku usaha," katanya.
Belajar Daring
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kalbar, Harisson menjelaskan, penerapan PPKM Level 4 di Kota Pontianak memang diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Ada beberapa daerah yang masuk PPKM Level 3, di antaranya Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Kota Singkawang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, dan Sintang. Lalu, Kabupaten Kayong Utara masuk kriteria PPKM Level 2.
Untuk level 4, dijelaskan, pada sektor non esensial menerapkan WFH 100 persen, belajar mengajar 100 persen daring, industri diberlakukan shift masuk 25 persen dari total pekerja dalam satu shift.
“Makan atau minum di restoran maupun cafe hanya boleh makan dibawa pulang, warung lapak/jajanan/PKL diizinkan untuk dibuka dan pelaksanaan harus dengan prokes ketat yang diatur lebih oleh Pemda setempat,” ujarnya.
Sedangkan, untuk mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses ke apotek dan toko obat dan kebutuhan sehari-hari dalam mall. Lalu pasar tradisonal diizinkan buka dengan prokes ketat diatur lebih lanjut oleh Pemda.
Lalu fasum ditutup sementara, tempat ibadah tidak dilakukan berjamaah dan ibadah dioptimalkan di rumah, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.
“Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi pembatasan kapasitas 70 persen, kartu vaksin minimal dosis pertama dan test PCR negatif berlaku 2 hari,” jelasnya.
“Untuk pengendaian tingkat RT/desa dilakukan pengendalian mikro di tingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro,” imbuhnya.
Harisson mengatakan, pada penerapan PPKM Level 4 tidak diatur terkait pembatasan jalan. Namun, ia menerangkan, yang harus diperhatikan adalah tempat-temapt yang berpotensi menyebabkan keramaian.
Lebih lanjut, Harisson menjelaskan, saat ini angka positivity rate di Kalbar mencapai 37,07 persen. Apabila ada 100 orang yang diperiksa, maka akan ada 37 orang yang positif.
Ia mengatakan, untuk BOR di Kalbar pada 25 Juli 2021 di posisi 55,11 persen. Sedangkan, untuk BOR perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit di Kota Pontianak sebesar 72,14 persen, Kayong Utara sebesar 75 persen, Ketapang sebesar 76,09 persen.
Harisson menjelaskan bahwa puncak BOR di Kalbar terjadi pada 7 Juli 2022 lalu yang mencapai sekitar 70,22 persen. “Itu semua menjadi bagian dari hulunya. Nah, hilirnya terjadinya penurunan kasus konfirmasi Covid-19 yang juga terjadinya penurunan kasus yang dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Jika dilihat sekarang, ia menjelaskan, BOR di Kalbar sudah menurun pada angka 55,11 persen. Dijelaskannya bahwa assesmen tingkat keterkendalian Covid-19, hilirnya adalah BOR.